Setelah Gapura Sekolah Dirubuh, Nasir Bongkar Tembok Makam
Pembongkaran itu diakuinya sendiri oleh MN ketika berdebat dengan salah satu anggota keluarga (2/8). MN mengatakan bahwa dia akan membongkar seluruh tembok pembatas tersebut karena tanah yang digunakan sebagai area makam tersebut merupakan bagian dari tanah milik MN, yang luasnya sekitar 8000an m2. Empat tahun lalu, di laman Kompas.com, MN mengakui luas tanahnya sekitar 780 meter persegi.
Sepak terjang MN selama ini memamg sudah membuat pihak SDN 01 Cililitan kewalahan. MN yang mengaku sebagai ahli waris dari Mat Tani Rijal, merasa berhak memiliki kembali tanah tempat dimana sekolah itu berdiri.
Baru-baru ini saja, MN membongkar gerbang utama (gapura) SDN 01 Cililitan, seperti yang dilansir Siaran1com ini. PoliticsNews kesulitan menghubungi Siaran1 yang isi beritanya tampak memojokkan pihak sekolah.
Pihak sekolah sendiri tidak bisa berbuat apa-apa terhadap aksi MN, karena mengkhawatirkan keselamatan anak-anak didik dan terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Pembongkaran MN yang dilakukan pada medio April 2013 mendapat tantangan dari Kepala SDN 01 Cililitan ketika itu, Miharti Halim, yang mengatakan surat sertifikat Hak Pakai no 89 tahun 2011 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan lahan tersebut milik sekolah, dan bukan hibah seperti yang dikatakan MN.
Bagi keluarga besar YY, aksi MN terhadap sekolah merupakan persoalan hukum antara MN dengan pihak SDN 01 CIlilitan. Namun, pembongkaran yang dilakukan MN terhadap tembok pembatas makam keluarga YY adalah persoalan lain.
Dalam hal ini, pihak keluarga YY tidak akan tinggal diam, dan akan mempersoalkan perbuatan yang merugikan ini secara hukum. Ditambah, MN sudah mengklaim tanah miliknya yang seluas 8000an meter persegi itu. Artinya, luas tanah yang diklaim MN, bukan saja tanah sekolah, melainkan juga tanah keluarga YY dan tanah-tanah di sekitarnya yang sudah dimiliki orang per orang. Bahkan, salah seorang keluarga YY, sudah memiliki bukti sertipikat hak milik yang diterbitkan BPN.
Tanah makam yang diklaim MN itu juga sudah mempunyai status sebagai tanah wakaf yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kramat Jati. Sebagai catatan, makam keluarga tersebut sudah digunakan sebelum tahun 1960-an.
Untuk urusan hukum, pihak keluarga terus berkonsultasi dengan M. Hariadi Nasution, S.H., M.H., CLA dari MHN Law Firm. Penasehat hukum yang biasa disapa Ombat ini juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muslim Indonesia (LBHMI). Selain sebagai pengacara, Ombat dikenal juga sebagai vokalis band underground bernama Tengkorak.
POLITICSNEWS
Tidak ada komentar